Menaker Tegaskan Tahun Ini THR Tidak Boleh Cicil, Tunjukkan Pasal Ini Jika Perusahaan Melanggar

- 10 April 2022, 08:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah minta THR tidak dibayar cicil.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah minta THR tidak dibayar cicil. /Dok. Kemnaker RI

“Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.”***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah