Begini Cara Lapor ke Posko Pengaduan THR 2021 Kota Bandung

- 28 April 2021, 11:27 WIB
Posko pengaduan THR Kota Bandung beralamat di Jalan Martanegara Nomor 6
Posko pengaduan THR Kota Bandung beralamat di Jalan Martanegara Nomor 6 /Instagram @disnakerbandung

 

PRFMNEWS - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 sebagai tempat aduan dan pelaporan permasalahan THR.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan bernomor M/6/HK.04/IV/2021, pembayaran THR bagi pegawai dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2021. Besaran pemberian THR pun harus sesuai aturan yakni dibayar penuh bagi pegawai yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih.

Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, jika ada pekerja di Kota Bandung yang seharusnya mendapat THR tapi ternyata hingga H-7 Lebaran belum juga dibayarkan, maka mereka bisa datang ke posko pengaduan THR Disnaker Kota Bandung.

Baca Juga: Telat Bayar THR, Disnaker Bandung: Perusahaan Dikenakan Denda 5 Persen

"Sampai saat ini kami belum dapat informasi dari pengusaha tapi yang pasti kami sudah buka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara Nomor 6," ujar Arief saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu 28 April 2021.

Bagaimana cara pengaduannya?
Ia menjelaskan, pekerja bisa datang ke posko pengaduan THR yang beralamat di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jalan Martanegara Nomor 6.

Kemudian bisa langsung menyampaikan keluhan atau indikasi pelanggaran pembayaran THR kepada petugas posko yang berada di lokasi.

Baca Juga: Warga Dinilai Bakal Lebih Banyak Simpan THR daripada Digunakan untuk Kegiatan Konsumtif

Namun ia mengingatkan, posko pengaduan ini hanya untuk pekerja yang berdomisili di Kota Bandung. Apabila ber-KTP luar Kota Bandung, bisa mendatangi posko di masing-masing daerahnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x