DPR Minta Kemenaker Mempertimbangkan Soal Opsi THR Dicicil

- 31 Maret 2021, 07:08 WIB
Ilustrasi Uang Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi Uang Tunjangan Hari Raya (THR) /Mohamad Trilaksono dari Pixabay


PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kemenaker masih membuka opsi pembayaran THR dengan skema dicicil atau ditunda pada tahun 2021 mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Namun, Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin meminta pemerintah mempertimbangkan kembali opsi THR dicicil atau ditunda itu, karena dinilai dapat memengaruhi daya beli masyarakat khususnya saat bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Buruh Ancam Akan Gelar Demo Besar Jika Pemerintah Putuskan THR 2021 Dicicil

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2021, Disnaker Ingatkan Perusahaan Tunaikan Kewajiban THR Karyawan

"Khusus kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar membuka ruang diskusi terkait skema pemberian THR tahun 2021. Jangan ini menimbulkan gejolak dan polemik yang berkepanjangan," ujar Azis dalam keterangan resminya, Selasa 30 Maret 2021.

Pertimbangan lain yang perlu diperhatikan yaitu masih adanya perusahaan yang belum melakukan kewajiban memberikan THR tahun 2020 bagi pekerja hingga tahun ini.

Ia mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyampaikan imbauan ke perusahaan yang belum memberikan kewajiban THR 2020 kepada pekerja, untuk segera melunasi kewajiban tersebut.

Baca Juga: Selain Kargo, Bandara Kertajati Difungsikan Jadi Tempat Perawatan Pesawat

Baca Juga: Polri Bakal Tambah Jadi 21 Daerah Terapkan Tilang Elektronik pada April

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x