"Tinggal datang saja menyampaikan apa yang jadi keluhan atau ada indikasi satu pelanggaran, kalau memang sudah masuk ke ranah itu, bisa datangi posko nanti bertemu petugas di sana," ungkapnya.
Untuk mendapatkan informasi soal pengaduan THR, masyarakat juga bisa melihat di media sosial instagram @disnakerbandung atau website resmi di https://disnaker.bandung.go.id.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Kadisnaker Kabupaten Bandung: Pemberian THR itu Kewajiban Pengusaha
Adapun jam operasional posko pengaduan THR Kota Bandung adalah dari hari Senin hingga Kamis (08.00 - 15.00 WIB) dan Jumat (08.00 - 15.30 WIB).
"Posko ini memberikan informasi dan bagi mereka yang ingin adukan permasalahan THR, tentunya kami akan berjenjang berkoordinasi dengan Wasnaker Provinsi Jawa Barat yang ada di Jalan Riau," pungkasnya.***