Rumus Menghitung Jumlah THR, Sudah Tahu?

- 8 Maret 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Hening Prihatini/prfmnews.id


PRFMNEWS - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salahsatu yang dinantikan menjelang hari raya.

Pekerja dari semua agama akan menerima THR menjelang hari raya.

Banyak yang menggunakan THR untuk membeli pakaian baru, persiapan mudik hingga mempercantik rumah.

Baca Juga: Sejumlah Pelanggaran THR Masuk dalam Catatan di Kabupaten Bandung, Sanksi Tegas Menanti

Di Indonesia, THR diatur pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja.

Paling baru, Kementerian Tenaga Kerja mengatur tunjangan ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permen) Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan tersebut mengatur tentang tunjangan pekerja ini dengan lengkap, sampai dengan rumus menghitung besarannya.

Baca Juga: Keputusan Menaker, Aturan Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

Nominal THR

1. Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan lebih atau terus-menerus diberikan 1 bulan upah.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x