Keputusan Menaker, Aturan Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

- 2 Maret 2022, 20:27 WIB
Mendapat Banyak Kritikan, Menaker Akhirnya Batalkan Pencairan JHT Harus Berusia 56 Tahun
Mendapat Banyak Kritikan, Menaker Akhirnya Batalkan Pencairan JHT Harus Berusia 56 Tahun /

PRFMNEWS - Menaker Ida Fauziyah menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pencairan dana JHT yang harus dipermudah.

Menaker Ida menegaskan, Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Selain itu, untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Kemnaker juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait.

Baca Juga: Amerika ‘Usir’ Warga Rusia yang Kerja di Sekretariat PBB

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami juga terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait," ucap Ida seperti dikutip prfmnews.id dari situs kemnaker.go.id pada Rabu, 2 Maret 2022.

Sebenarnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku saat ini. Turut diketahui bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.

Permenaker Nomor 19 Tauhun 2015 masih berlaku dan menjadi dasar bagi pekerja/buruh untuk mengklaim JHT.

Tidak terkecuali bagi yang kena PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.

Baca Juga: Bangunkan Sang Ibu Karena Ingin Mengakui Kesalahan, Anak ini Malah Dengar Jawaban yang Bikin Nyesek

Selain itu, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sudah mulai berlaku untuk mereka yang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini memiliki manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x