Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia Pensiun, Ida Fauziyah Pastikan Aturannya Akan Dipermudah

- 2 Maret 2022, 14:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Setgab.go.id/

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pencairah jaminan hari tua (JHT) tetap bisa dilakukan sebelum memasuki usia pensiun.

Pernyataan ini sekaligus memastikan aturan pencairan JHT di usia 56 tahun dibatalkan dan dikembali ke aturan lama yang tertuang di Permenker Nomor 19 tahun 2015.

Bahkan selain mencabut aturan JHT dicairkan di usia 56 tahun, juga memastikan aturan pencarian JHT ini akan dipermudah dari sebelumnya.

Baca Juga: Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Resmi Dicabut

Ida menyatakan, saat ini pihaknya masih terus memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pencairan JHT dipermudah.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida hari ini Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Mau Lakukan Perjalanan? Simak Ketentuan Pengisian e-HAC Terbaru

Ida memastikan, Permenaker nomor 2 tahun 2022 belum berlaku. Maka itu, saat ini aturan pencairan JHT masih berpedoman pada Permenaker nomor 19 tahun 2015.

Berdasarkan aturan di Permenaker nomor 19 tahun 2015, buruh atau pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x