Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia Pensiun, Ida Fauziyah Pastikan Aturannya Akan Dipermudah

- 2 Maret 2022, 14:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Setgab.go.id/

Baca Juga: Kabar Baik dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung: Kasus Covid-19 di Kota Bandung Terus Menurun

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x