Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Resmi Dicabut

- 2 Maret 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker resmi cabut aturan pencairan JHT di usia 56 tahun.
Ilustrasi pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker resmi cabut aturan pencairan JHT di usia 56 tahun. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

PRFMNEWS - Usai menuai polemik, akhirnya aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun dicabut dan aturannya dikembalikan ke aturan sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, aturan pencairan JHT dikembalikan ke Permenaker nomor 19 tahun 2015.

Ditegaskan dia, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida dalam keterangan dikutip prfmnews.id hari ini Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Mau Lakukan Perjalanan? Simak Ketentuan Pengisian e-HAC Terbaru

Baca Juga: Hati-hati, Tanda Ini Mengindikasikan Tubuh sedang Terkena Racun!

Dijelaskan Ida, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Karena itu, hingga saat ini pencairan JHT masih berpedoman pada Permenaker 19 tahun 2015 yang sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian, Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Ida.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x