Jokowi Minta Aturan Pencairan JHT Dipermudah, Menaker Akan Segera Keluarkan Aturan Baru

- 22 Februari 2022, 08:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengaku akan segera mengeluarkan aturan baru pencairan JHT usai mendapat arahan dari Presiden Jokowi.
Menaker Ida Fauziyah mengaku akan segera mengeluarkan aturan baru pencairan JHT usai mendapat arahan dari Presiden Jokowi. /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini menuai Polemik. Jokowi ingin pencairan JHT dipermudah.

Usai mendapat arahan dari Jokowi, Ida Fauziyah memastikan akan segera merevisi aturan pencaiaran JHT yang tercantum pada melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida Senin, 21 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga: Jokowi Minta Pencairan JHT Dipermudah

Ida mengakui banyak buruh atau pekerja yang keberatan dengan aturan pencairan JHT di usia 56 tahun.

Bahkan buruh sudah melakukan aksi unjukrasa menentang aturan pencairan JHT yang baru ini.

Dengan kondisi ini, Ida sebut Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

Baca Juga: Pemkot Bandung Kembali Hadirkan Kolam Retensi Banjir Berkat Kerja Sama dengan TNI AD

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," kata Ida.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x