Hotman Paris Bela Buruh dan Pegawai, JHT Cair Usia 56 Tahun: Dimana Keadilannya?

- 18 Februari 2022, 15:57 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik dan menilai Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, tidak paham nalar, abstraksi hukum dan keadilan dalam penerapan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker No.2/2022.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik dan menilai Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, tidak paham nalar, abstraksi hukum dan keadilan dalam penerapan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker No.2/2022. /Foto: Instagram/@hotmanparisofficial/

PRFMNEWS - Pengacara kondang Hotman Paris buka suara terkait aturan dana JHT yang baru dicairkan saat usia 56 tahun.

Pengacara bernama lengkap Hotman Paris Hutapea itu merasa risih pada pemerintah karena pencairan dana JHT masih jadi pro kontra di kalangan buruh dan pegawai.

Mendengar keluhan dari buruh dan pegawai, Hotman Paris menyatakan aturan dana JHT dicairkan di usia 56 tahun tidak adil.

Baca Juga: Terlalu Kasar saat Swab Test, Nakes Ini Bikin Netizen Geram

Hotman Paris geram karena kebijakan pemerintah terkait JHT itu dirasa tidak adil. Sedangkan buruh dan pegawai harus menunggu uang hasil kerjanya hingga umur 56 tahun.

Hotman Paris buka suara melalu akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Jumat, 18 Februari 2022.

Ia menjelaskan tentang peraturan JHT cair di usia 56 tahun itu menurutnya kurang relevan, karena keputusan ini terlalu melemahkan masyarakat.

“Coba renungkan, si buruh yang bekerja selama 10 tahun, tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukan dalam jaminan hari tua ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam jaminan hari tua dan itu adalah uang dia,” tutur Hotman Paris seperti dilansir prfmnews.id.

“Tiba-tiba dia misalnya di PHK pada umur 32 tahun, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil atau mencairkan jaminan hari tua tersebut. Karena menurut peraturan Ibu, hanya bisa diambil pada umur 56 tahun,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x