Begini Syarat JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

- 14 Februari 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Ini syarat JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Ini syarat JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun. /Foto : @bpjsketenagakerjaan


PRFMNEWS - Berdasarkan Permenaker 2 Tahun 2022, Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Namun, Kemenaker menjelaskan bahwa JHT bisa tetap cair meski peserta belum berusia 56 tahun.

Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang perlu diketahui untuk mencairkan JHT di bawah 56 tahun.

Baca Juga: Minta Permenaker 2 Tahun 2022 Ditinjau Ulang, Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja

Dikutip dari akun twitter @KemnakerRI, ketentuan pertama adalah pekerja minimal harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Apabila telah 10 tahun, JHT bisa cair tapi tidak bisa 100 persen. Melainkan hanya bisa 30 persen dan 10 persen.

Nilai JHT 30 persen bisa dicairkan untuk biaya perumahan. Sedangkan nilai JHT 10 persen bisa dicairkan untuk keperluan lainnya.

Baca Juga: Aturan Baru Pencarian JHT Dinilai Banyak Membuat Buruh Sakit Hati, KSPI: Menteri Kayak Gini Harus Diganti

Baca Juga: Kembali Usulkan Pemekaran Daerah, Jabar akan Punya 35 Kabupaten/Kota

"Klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan:
1) Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
2) Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya," tulis @KemnakerRI, Sabtu 12 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x