Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap.
Baca Juga: Jawaban Kemnaker Soal JHT Baru Cair Usia 56 Tahun: Agar Saat Tua Punya Dana untuk Hidup
"Asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK," jelas KemnakerRI.***