138 Ribu Orang Tandatangani Petisi Batalkan Permenaker 2 Tahun 2022 Soal JHT, Bisa Terus Bertambah

- 12 Februari 2022, 14:24 WIB
Lebih dari 138 Ribu orang telah tandatangani petisi online batalkan aturan JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun.
Lebih dari 138 Ribu orang telah tandatangani petisi online batalkan aturan JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun. /Situs change.org

PRFMNEWS - Munculnya kebijakan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun ditolak masyarakat luas.

Pasalnya, para pekerja yang mengundurkan diri atau di-PHK oleh perusahaannya tidak bisa mencairkan uang JHT apabila belum memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Tolak Kebijakan JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja: Banyak Pekerja PHK Tanpa Pesangon!

Lebih dari 138 ribu orang pun sudah menandatangani petisi online yang meminta pemerintah mencabut alias membatalkan Permenaker 2 Tahun 2022 itu.

Petisi ini terbit di situs change.org dengan judul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun".

Dilihat pada Sabtu 12 Februari 2022 pukul 14.15 WIB, sebanyak 138.962 orang telah menandatangandi dari target 150 ribu.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah BPJS Kesehatan Bantuan Pemerintah Jika Tak Dipakai Selama Satu Tahun Akan Dinonaktifkan?

Petisi tersebut diinisiasi pemilik akun Suhari Ete yang menuntut kepada Menaker Ida Fauziyah dan Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah