Tolak Kebijakan JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja: Banyak Pekerja PHK Tanpa Pesangon!

- 12 Februari 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan.

PRFMNEWS - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair ketika usia 56 tahun.

ASPEK menyebut kebijakan tersebut merugikan pekerja dan juga rakyat Indonesia.

"Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” kata Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati di Jakarta, Sabtu 12 Februari 2022.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah BPJS Kesehatan Bantuan Pemerintah Jika Tak Dipakai Selama Satu Tahun Akan Dinonaktifkan?

Kebijakan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Kebijakan baru ini berubah dari aturan yang lama dalam Permenaker No. 19 tahun 2015 yakni manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Permenaker 19/2015, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Baca Juga: Ada 2 Bantuan dari Pemerintah Tahun Ini, Kabar Gembira untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan dalam aturan barunya, ASPEK menilai jika JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun maka itu sangat merugikan pekerja yang terkena PHK.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah