Ternyata Bayi Baru Lahir Wajib Daftar BPJS Kesehatan, Begini Aturan, Syarat dan Caranya

- 9 Desember 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi bayi baru lahir
Ilustrasi bayi baru lahir /Pexels/Pixabay

PRFMNEWS - Bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2018 pada pasal 26 dan 29.

Mengutip informasi dalam unggahan akun Twitter @jamkesjakarta pada 9 Desember 2021, berikut 5 ketentuan yang mengatur bayi wajib daftar BPJS Kesehatan:

1. Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Baca Juga: Sekelompok Anak Muda di Cengkareng Pukul Warga Tanpa Alasan, Netizen: Kebanyakan Nonton Tokyo Revengers

2. Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

3. Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta pada saat mendaftar, paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Status kepesertaan bayi akan aktif setelah pembayaran. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

4. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan, wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan, sanksi denda keterlambatan, dan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sebelum lunas.

5. Peserta wajib melakukan penggantian identitas Peserta sementara paling lama 3 bulan sejak bayi baru dilahirkan.

Baca Juga: Kasus Oknum Tenaga Pendidik Keagamaan, Kang Awang: Hukum Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x