PRFMNEWS - Sebagai upaya untuk percepatan Universal Health Coverage secara menyeluruh dan penegakan kepatuhan Program JKN-KIS di Provinsi Jawa Barat, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat kembali bersinergi dengan melakukan perpanjangan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan penandatangan kesepakatan bersama ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan Naripan Bandung, pada Selasa (26/10/2021). Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sungarpin, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat Fachrurrazi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan jajaran dari Kejaksaan lainnya serta BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Daftar Nominasi Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat ke-14 tahun 2021
Baca Juga: Kegiatan Mancing Ikan di Sungai Cilutung Berakhir Tragis, Dua Siswa SMP Meninggal Dunia
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sungarpin memaparkan, bahwa kerjasama ini meliputi kegiatan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain serta yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat ini menindak lanjuti dari Nota Kesepakatan Bersama antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejasaan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan Kantor Pusat Nomor 286/KTR/0821 dan Nomor B-000/G/Gs.2/PKS/00/2021.
Baca Juga: Anggaran Rp157 Triliun Disiapkan untuk Pembangunan Jabar Selatan
Kesepakatan Bersama yang dilaksanakan di tingkat Provinsi adalah sebagai payung hukum untuk Kejaksaan Negeri dan BPJS Kesehatan yang berada Kabupaten/Kota, yang habis masa berlakunya pada Oktober 2021.