PRFMNEWS - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan arahan dan sosialisasi Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Kota Cimahi, hari ini Kamis, 21 Oktober 2021.
Uu menjelaskan, dirinya melakukan sosialisasi peraturan ini karena masih banyaknya Kyai yang belum mengetahui tentang aturan baru ini.
"Masih banyak para Kyai yang tidak tahu apasih Undang-undang pesantren, untuk apa, apa sih Perda Pesantren," kata Uu hari ini.
Baca Juga: Cara Mudah Mengganti Faskes Tingkat I BPJS Kesehatan dan Nomor Telepon Peserta Secara Online
Dia menjelaskan, saat ini masih banyak Kyai di Jabar yang belum mengetahui manfaat dari Perda Pesantren yang telah disahkan di Jawa Barat.
Dengan adanya Perda Pesantren ini, setiap Pesantren di Jabar memiliki keuntungan di tiga hal.
"Satu, pondok pesantren berhak menerima anggaran dari pemerintah, berarti pesantren harus dapat porsi anggaran seperti halnya porsi-porsi lain dalam APBD," sebutnya.
Tak hanya itu, Pesantren di Jabar pun kin berhak mendapatkan pembinaan dari berbagai bidang dari pemerintah.