Ada TV Tayangkan Gambar Wanita Bugil, KPID Jabar Lapor KPI Pusat

- 19 Oktober 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi TV tayangkan gambar porno wanita bugil
Ilustrasi TV tayangkan gambar porno wanita bugil /Pixabay/Muhamed_hassan

PRFMNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) melayangkan surat kepada lembaga penyiaran (TV) yang menayangkan konten porno berupa gambar wanita bugil dalam sebuah program berita 'Breaking News' pada pukul 20.00 WIB, Senin 18 Oktober 2021 malam.

Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan, surat laporan itu disampaikan melalui KPI Pusat karena TV yang menayangkan gambar wanita bugil itu termasuk penyelenggara sistem siaran berjaringan dan diindikasi melanggar UU 32 Tahun 2002 dan P3SPS.

“Surat kami layangkan hari ini karena ini juga kami rapat pleno darurat karena hasil pantauan dan aduan dari masyarakat mengenai konten bermuatan pornografi," ucap Adiyana saat dihubiungi via WhatsApp, Selasa 19 Oktober 2021 sore.

Tanpa menyebutkan lembaga penyiaran yang dimaksud, KPID Jabar menyatakan tayangan tersebut melanggar pasal-pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca Juga: Sungguh Ironi, Rachel Vennya Gencar Galang Dana Miliaran Lawan Corona, Ujungnya Malah Kabur Karantina

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet /Dok KPID Jabar.

Pasal yang dilanggar antara lain pasal 15 ayat 1 SPS bahwa program siaran wajib melindungi kepentingan anak-anak dan/remaja. Pasal 18 SPS bahwa Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menayangkan ketelanjangan dan/atau menampakkan alat kelamin.

“Jadi menayangkan gambar tanpa sensor atau blur yang memperlihatkan tubuh wanita telanjang jelas sebuah pelanggaran,” jelas Adiyana.

Adiyana mengungkapkan, program acara 'Breaking News' yang disiarkan pada pukul 20.00 WIB, Senin 18 Oktober 2021, secara live sesungguhnya berita baik yakni membela orang yang terjerat pinjaman online.

"Karena topiknya adalah penggerebegan terhadap penyelenggara pinjaman online (Pinjol) yang selama ini banyak masyarakat jadi korban," kata Adiyana.

Baca Juga: Soal Vaksinasi Lansia, Ketua DPRD Harap 100 Persen Tuntas Akhir Oktober ini

Dikabarkan bahwa jika tidak menunggak atau tidak mengangsur, maka nasabah Pinjol akan diancam dengan penyebaran gambar penunggak pinjaman dengan badan yang sudah dimodifikasi dengan gambar porno.

Namun dalam tayangan 'Breaking News' itu ada yang terlewat, yakni ketika komputer dibuka oleh petugas, terlihat gambar porno beberapa detik.

Petugas kemudian berbalik badan dengan memperagakan tanda silang dengan tangannya, yang maksudnya adalah tidak boleh di-shoot.

Langkah melayangkan surat ke KPI Pusat tersebut, merupakan respon cepat karena hasil pantauan dan banyaknya aduan yang masuk ke KPID Jabar.

Menurut informasi yang beredar, TV yang menayangkan konten porono berupa gambar wanita bugil ini diduga merupakan TV One.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x