Tak Mau Kecolongan, KPID Jabar dan Masyarakat Kawal Revisi P3SPS

- 13 September 2021, 22:17 WIB
Akademisi, tokoh masyarakat Jawa Barat, asosiasi lembaga penyiaran dan praktisi hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi P3SPS yang diselenggarakan KPID Jabar di Ruang Oemi Abdurrachman, FIkom Unpad, Senin 13 September 2021
Akademisi, tokoh masyarakat Jawa Barat, asosiasi lembaga penyiaran dan praktisi hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi P3SPS yang diselenggarakan KPID Jabar di Ruang Oemi Abdurrachman, FIkom Unpad, Senin 13 September 2021 //Dok PRFM.

PRFMNEWS - Rawan muncul dan hilangnya pasal-pasal krusial dalam pembahasan revisi Pedoman Prilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) bersama sejumlah tokoh dan elemen masyarakat Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawal prosesnya.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menyatakan pihaknya bersama masyarakat Jawa Barat akan mengikuti semua proses revisi P3SPS hingga disahkan. Agar tidak kecolongan oleh hilangnya pasal-pasal krusial P3SPS.

“Kami tidak mau kecolongan, sehingga merugikan masyarakat Jawa Barat. Kami akan ikuti semua prosesnya, dan kawal sampai nanti disahkan. Mohon doa dan dukungannya,” ujarnya dalam FGD yang diselenggarakan di Ruang Oemi Abdurrachman, Fikom Unpad, Senin 13 September 2021.

Adiyana menjelaskan, ada beberapa pasal krusial yang ia ingin terus kawal. Diantaranya pasal 50 dalam SPS yang mengatur tentang konten kebudayaan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Dilanjut Hingga 20 September, Bioskop Boleh Buka

Akademisi, tokoh masyarakat, asosiasi lembaga penyiaran dan praktisi hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi P3SPS yang diselenggarakan di Ruang Oemi Abdurrachman, FIkom Unpad, Senin 13 September 2021
Akademisi, tokoh masyarakat, asosiasi lembaga penyiaran dan praktisi hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi P3SPS yang diselenggarakan di Ruang Oemi Abdurrachman, FIkom Unpad, Senin 13 September 2021 Dok PRFM.

KPID Jabar, lanjut Adiyana, ingin memastikan jika konten kebudayaan mendapatkan ruang yang terhormat di lembaga penyiaran, dan tidak dijadikan modus untuk melindungi konten-konten berisi kepentingan pribadi.

“Kami menolak jika siaran pernikahan selebritis berjam-jam di televisi itu dikategorikan sebagai konten kebudayaan. Kami melihat itu tetap konten privat yang tidak memiliki kepentingan bagi publik yang signifikan,” jelas Adiyana.

Sementara itu Akademisi Penyiaran dari Unpad, Dian Wardiana Syuchro berpendapat jika P3SPS merupakan aturan main yang harus ditaati oleh lembaga penyiaran. Sehingga revisi dibutuhkan untuk mengikuti perkembangan dinamika dan teknologi penyiaran.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x