Acara Kopi Viral dengan Bintang Tamu Saipul Jamil Langgar Ketentuan, KPID Jabar Tegur Trans TV

- 10 September 2021, 17:05 WIB
Saipul Jamil.
Saipul Jamil. /Twitter/@mazzini_gsp/



PRFMNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) melayangkan surat rekomendasi terguran tertulis bagi Trans TV atas tindakan menayangkan acara Kopi Viral 'Saipul Jamil' pada Jumat, 3 September 2021.

Acara Kopi Viral bersama Saipul Jamil ini tayang di Trans TV pada pukul 10.00 WIB hingga 11.32 WIB, Jumat pekan lalu.

Tayangan dengan bintang tamu Saipul Jamil tersebut dianggap melanggar ketentuan penyiaran dalam 'Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran'.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 70 Persen Masyarakat Sudah Ikut Vaksinasi pada Akhir Tahun 2021

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, rekomendasi teguran tertulis tersebut disampaikan KPID Jabar melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menjadi perhatian.

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet Pikiran Rakyat Tasikmalaya


“Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Khusus Rabu 8 September 2021, setelah melalui pengkajian secara mendalam serta masukan dari berbagai pihak,” ujar Adiyana, Kamis 9 September 2021.

Kopi Viral Trans TV menayangkan secara eksklusif mengenai permasalahan hidup Saiful Jamil yang baru saja keluar dari bui kasus pelecehan seksual dan penyuapan terhadap hakim.

Program acara tersebut dianggap hanya menceritakan masalah pribadi yang tidak sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI.

Baca Juga: Lapangan Gasibu dan Saparua Sudah Buka Tapi Tidak Seminggu Penuh, Hanya untuk Warga Berolahraga

KPI juga memandang tayangan tersebut melanggar Pasal 9 Ayat 2 Standar Program Siaran tentang penghormatan norma dan kesusilaan.

"Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat," tulis Pasal 9 Ayat 2 SPS.

Masalah pelecehan seksual dalam kasus tersebut adalah masalah kesusilaan yang dikhawatirkan, lanjut Adiyana, jika masalah ini dibesar-besarkan akan mempengaruhi psikologis korban pelecehan.

Baca Juga: Dewan Dorong Pemkot Bandung Bangun GPP Lagi di Sejumlah Wilayah

Menurut Adiyana, acara Kopi Viral tidak ada kepentingannya dengan publik dan dianggap melanggar atau tidak sesuai dengan pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran (SPS) yang berbunyi "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."

Sebelumnya pihak Trans TV memberikan permohonan maafnya kepada masyarakat melalui unggahan akun Instagram resmi Trans TV pada 6 September 2021.

KPID Jabar menghargai inisiatif Trans TV yang telah menyampaikan permohonan maaf atas penayangan Kopi Viral bersama Saipul Jamil tersebut.

“Semoga lembaga penyiaran lain juga memiliki kepedulian bersama, intinya jangan berlebihan,” tutup Adiyana.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x