Heboh Penolakan Saipul Jamil Tayang di TV, Begini Respon dari KPI Pusat

- 6 September 2021, 10:46 WIB
KPI Pusat meminta lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi ataumembesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan terhadap pembebasan Saiful Jamil dalam isi siaran.
KPI Pusat meminta lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi ataumembesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan terhadap pembebasan Saiful Jamil dalam isi siaran. /Azmy Yanuar Muttaqien /Instagram @saipul_jamil_fc

PRFMNEWS - Setelah bebas dari penjara, pedangdut Saipul Jamil langsung wara-wiri di beberapa stasiun TV.

Atas hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi ataumembesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan terhadap pembebasan Saiful Jamil dalam isi siaran.

Hal ini diminta KPI atas adanya respon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan Saipul Jamil di beberapa program acara TV.

Baca Juga: Awasi Pelaksanaan PTM di Sekolah, Kadinkes Kabupaten Bandung: Prokes Tak Boleh Kendor

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyikapi aduan dan respon negatif masyarakat terkait pembebasan Saiful Jamil, hari ini Senin 6 September 2021.

Mulyo memastikan pihaknya telah meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan artis atau publik figur.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Hanya Ditransfer ke Bank Himbara, Pekerja yang Tak Miliki Rekening Bank Himbara Ikuti Burekol

“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.

Mulyo menambahkan bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi tetapi hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan (termasuk kenyamanan) masyarakat.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x