PRFMNEWS - Masyarakat yang menolak aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair pada usia 56 tahun semakin bertambah setiap harinya.
Bahkan pada hari ini, Sabtu 13 Februari 2022 sudah 269.801 orang menandatangani petisi online menolak Permenaker 2 Tahun 2022 di situs change.org.
Petisi ini terbit di situs change.org dengan judul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun".
Kebijakan baru ini dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya kaum pekerja. Sebab jika melihat aturan sebelumnya, JHT bisa dicairkan kurang lebih satu bulan setelah mengundurkan diri dari perusahaan.
Baca Juga: 138 Ribu Orang Tandatangani Petisi Batalkan Permenaker 2 Tahun 2022 Soal JHT, Bisa Terus Bertambah
Petisi tersebut diinisiasi pemilik akun Suhari Ete yang menuntut kepada Menaker Ida Fauziyah dan Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangannya, ia merasa Permenaker 2 Tahun 2022 sangat merugikan kaum pekerja.
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun," tulisnya.