Semakin Banyak, Hampir 270 Ribu Masyarakat Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

- 13 Februari 2022, 12:09 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Ratusan ribu masyarakat tolak aturan baru soal JHT cair usia 56 tahun.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Ratusan ribu masyarakat tolak aturan baru soal JHT cair usia 56 tahun. /Foto : @bpjsketenagakerjaan

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," imbuhnya.

Untuk itu ia mengajak masyarakat Indonesia khususnya pekerja untuk menolak Permenaker 2 Tahun 2022 melalui petisi online tersebut dengan menggaungkan tagar #BatalkanPermenakerNomor2/2022.

Senada, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair ketika usia 56 tahun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah BPJS Kesehatan Bantuan Pemerintah Jika Tak Dipakai Selama Satu Tahun Akan Dinonaktifkan?

ASPEK menyebut kebijakan tersebut merugikan pekerja dan juga rakyat Indonesia.

"Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” kata Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati di Jakarta, Sabtu 12 Februari 2022.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah