"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," imbuhnya.
Untuk itu ia mengajak masyarakat Indonesia khususnya pekerja untuk menolak Permenaker 2 Tahun 2022 melalui petisi online tersebut dengan menggaungkan tagar #BatalkanPermenakerNomor2/2022.
Senada, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair ketika usia 56 tahun.
ASPEK menyebut kebijakan tersebut merugikan pekerja dan juga rakyat Indonesia.
"Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” kata Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati di Jakarta, Sabtu 12 Februari 2022.***