Jawaban Kemnaker Soal JHT Baru Cair Usia 56 Tahun: Agar Saat Tua Punya Dana untuk Hidup

- 13 Februari 2022, 14:13 WIB
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan ketentuan mengenai pengambilan manfaat dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). (ANTARA/Humas Kemnaker)
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan ketentuan mengenai pengambilan manfaat dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). (ANTARA/Humas Kemnaker) /


PRFMNEWS - Kebijakan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun menuai banyak penolakan dari masyarakat, khususnya kaum pekerja.

Aturan baru itu termaktub dalam Permenaker 2 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai Mei 2022. Sedangkan dari aturan sebelumnya, JHT bisa langsung cair dalam 1 bulan apabila pekerja mengundurkan diri atau di-PHK perusahaan.

Terkait ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa program JHT adalah program perlindungan sosial jangka panjang.

Baca Juga: Semakin Banyak, Hampir 270 Ribu Masyarakat Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

Artinya, dana dari JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk perlingunan pekerja pada masa tua. Ketentuannya, JHT bisa diberikan bagi pekerja yang masuk usia pensiun yakni 56 tahun, catat total atau meninggal dunia.

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dikutip dari ANTARA, Minggu 13 Februari 2022.

Kemnaker juga menjelaskan, JHT bisa tetap dicairkan meski belum berusia 56 tahun, tapi hanya sebagian saja.

Baca Juga: Tolak Kebijakan JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja: Banyak Pekerja PHK Tanpa Pesangon!

Baca Juga: JHT Baru Bisa Cair untuk Pekerja yang Pensiun Pada Umur 56 Tahun, Warga Bandung Berikan Komentar Begini

Menurut ketentuan, peserta program jaminan bisa mengambil 30 persen dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam rangka persiapan pensiun.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x