PRFMNEWS - Memasuki akhir tahun 2021, makan kini persiapan untuk penetapan upah minimum tahun 2022 pun mulai dilakukan.
Terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) membahan penetapan Upah Minimum.
Dalam Dialog itu ditekankan jika penetapan Upah Minimum tahun 2022 harus sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri yang dikutip prfmnews dari laman resmi Kemnaker hari ini Kamis, 28 Oktober 2021.
Disebutkan dia, dalam penetapan upah minimum tidak akan memuaskan semua pihak.
Oleh karenannya bagi mereka yang tak puas bisa menggugat sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Ada Dugaan Kasus Kecurangan Seleksi CPNS, Tjahjo: Kecurangan ini Harus Diusut
"Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.