PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, telah memberikan Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau swab PCR.
Dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan Covid-19.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ini, adalah sebagai standar tarif pemeriksaan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, serta komponen biaya lainnya.
Baca Juga: Oded Resmikan Aplikasi Gemar Kiblat, Ini Fungsinya
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa dalam hal pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksaan lain, ditetapkan batasan standar tarif terbaru.
Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR serta pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali, lalu di luar Pulau Jawa itu berbeda.
Untuk Pulau Jawa dan Bali tarif pemeriksaan RT-PCR ini sebesar Rp275.000 dan di luar Pulau Jawa Bali berada di kisaran harga Rp300.000.
Baca Juga: Sinopsis Serial Netflix ‘Cowboy Bebop’ Live Action yang Tayang Perdana 19 November 2021
Namun batasan tarif tertinggi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.