Ini Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Terbaru

- 27 Oktober 2021, 19:14 WIB
Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus mengantongi sertifikat vaksin hasil RT-PCR 2 x 24 jam.
Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus mengantongi sertifikat vaksin hasil RT-PCR 2 x 24 jam. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Sehingga bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR atau bagian penjaminan biaya pasien Covid-19 dari pemerintah, tidak akan bisa mendapatkan kegiatan penelusuran (contact tracing) dan rujukan Covid-19 ke rumah sakit.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah