Pemerintah Akan Terapkan Tes PCR untuk Semua Moda Tranportasi

- 25 Oktober 2021, 21:48 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden/

PRFMNEWS - Pemerintah akan menerapkan tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk seluruh moda transportasi secara bertahap. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya gelombang 3 penyebaran Covid-19 di masa libur natal dan tahun baru.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Terkait Kecelakaan Kereta LRT di Jakarta, Ini Alasan Pengelola

Baca Juga: Pesawat Kargo Kecelakaan Akibat Gagal Mendarat di Papua, Pilot Meninggal Dunia

Untuk mengimbangi kebijakan tersebut, pemerintah berencana akan mengeluarkan aturan untuk menurunkan harga PCR. Luhut menjelaskan, Presiden Joko Widodo meminta agar tarif PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu, dan masa berlakunya akan diperpanjang menjadi 3x24 jam sejak pengambilan sampel.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," jelas Luhut.

Pemerintah, lanjut Luhut, mengerti bahwa akhir-akhir ini muncul kritikan dari masyarakat terkait penerapan PCR yang hanya dikhususkan untuk moda tranportasi udara. Namun, Luhut menjelaskan bahwa penerapan PCR akan tetap diberlakukan lantaran untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19. Apalagi, mobilitas masyarakat akhir-akhir ini terus meningkat.

"Kebijakan PCR ini kami lakukan, karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat. Karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan Garuda Indonesia Akan Difokuskan Pada Penerbangan Domestik

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x