Pemerintah Indonesia Ubah Lagi Harga Tes PCR untuk Pulau Jawa dan Bali

- 27 Oktober 2021, 17:46 WIB
Petugas kesehatan melakukan tes PCR di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Polemik tes PCR terus bergulir.
Petugas kesehatan melakukan tes PCR di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Polemik tes PCR terus bergulir. /Antara Foto/Galih Pradipta/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Harga tes swab PCR di Indonesia kembali berubah.

Perubahan terbaru harga tes swab PCR diumumkan Direktru Jenderal Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan, Rabu 27 Oktober 2021.

Melalui Surat Edaran bernomor HK 02.02/1/3843/2021, Kementerian Kesehatan menetapkan harga terbaru tes PCR untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali serta luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sinopsis Serial Netflix ‘Cowboy Bebop’ Live Action yang Tayang Perdana 19 November 2021

Untuk di Pulau Jawa dan Bali, harga tes swab PCR ditetapkan Rp275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

Sementara untuk luar Pulau Jawa dan Bali, harga tes swab PCR ditetapkan Rp300.00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan swab PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Baca Juga: Dua Pasangan Ganda Campuran Indonesia Merosot di Ranking BWF Terbaru

Batas tarif teringgi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraanya mendapatkan bantuan pemeriksaan dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x