Mulai 24 Oktober Naik Pesawat Wajib Negatif Covid-19 Hasil Swab PCR

- 22 Oktober 2021, 10:20 WIB
Pesawat Lion Air yang mendarat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung. Mulai 24 Oktober naik pesawat wajib tunjukkan hasil negatif covid-19 tes PCR
Pesawat Lion Air yang mendarat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung. Mulai 24 Oktober naik pesawat wajib tunjukkan hasil negatif covid-19 tes PCR /PRASETYO ADHI/PRFM

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi udara.

Dalam SE itu terdapat perubahan syarat perjalanan dengan pesawat di mana kini penumpang pesawat dari dan menuju kota di Pulau Jawa dan Bali serta dari dan menuju daerah PPKM level 3 dan 4 wajib sudah divaksin minimal dosis 1 dan wajib sertakan hasil negatif swab RT-PCR.

"Ada perubahan beberapa syarat penerbangan yaitu dalam SE ini disebutkan bahwa untuk penerbangan dari atau ke Bandara di pulau Jawa dan Bali serta daerah kategori PPKM level 4 dan 3 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif RT-PCR," kata Iwan saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Pesawat Citilink QJ-812 Sempat Berputar-putar Selama 58 Menit Sebelum Mendarat di Bandara Husein Bandung

Iwan menyebutkan, aturan yang diatur dalam SE ini akan efektif berlaku mulai Minggu, 24 Oktober 2021.

"Berlakunya surat edaran nomor 88 ini yang efektif yang diberlakukan tanggal 24 Oktober yang akan datang," katanya.

Sementara itu untuk perjalan udara dari dan menuju Bandara di luar Jawa-Bali dan daerah PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 baik RT-PCR atau hasil swab antigen.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Lagi Mulai Hari ini, Cek Syaratnya di Sini

Iwan menjelaskan, pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun dan yang memiliki masalah kesehatan tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin asal bisa menunjukan surat keterangan dari dokter.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah