Jawaban Kemnaker Soal JHT Baru Cair Usia 56 Tahun: Agar Saat Tua Punya Dana untuk Hidup

- 13 Februari 2022, 14:13 WIB
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan ketentuan mengenai pengambilan manfaat dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). (ANTARA/Humas Kemnaker)
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan ketentuan mengenai pengambilan manfaat dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). (ANTARA/Humas Kemnaker) /

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah