Persiapan Penetapan Upah Minimum 2022, Kemnaker: Bagi Pihak yang Tidak Puas, Bisa Tempuh Jalur Hukum

- 29 Oktober 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi upah minimum.
Ilustrasi upah minimum. /Pixabay/mohammed hasan/

 

PRFMNEWS - Kemententerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) terus mempersiapkan diri jelang penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022.

Salah satu persiapan Kemnaker jelang penetapan Upah Minimum 2022 yakni menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas).

Dialog ini digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Cara Berterima Kasih Pria ini ke Kurir Bikin Netizen Terkagum

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan, Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum 2022.

"Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tuturnya seperi dilansir prfmnews.id dari keterangan pers Kemnaker belum lama ini.

Dengan melakukan berbagai persiapan, Kemnaker juga mengingatkan bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan penetapan Upah Minimum 2022.

Dinyatakan Putri, para pihak yang merasa tidak puas dengan regulasi terkait Upah Minimum 2022 bisa langsung menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Zona Asia: Tuan Rumah Australia Melawan Arab Saudi

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x