Siap-Siap! BSU Total 1 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah

- 30 Juli 2021, 18:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker RI

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan sebanyak 8,7 pekerja atau buruh akan menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU).

Ia menerangkan, bahwa nominal BSU telah ditetapkan sebesar Rp 500.000 selama 2 bulan dan diberikan sekaligus menjadi Rp 1 Juta.

Dikutip dari ANTARA, BSU akan disalurkan secara langsung ke rekening pekerja atau buruh.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini Jumat 30 Juli 2021, Jumlah Kasus Sembuh Terus Merangkak Naik

Baca Juga: BPJS Kesehatan Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2021

"Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini estimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaju atau upah", terang Ida pada Jumat 30 Juli 2021.

Ida menerangkan, terdapat beberapa syarat bagi pekerja atau buruh untuk menerima BSU tersebut.

Diantaranya, perkerja atau buruh harus terdaftar pada jaminan sosial tenaga kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat selanjutnya adalah memiliki gaji atau upah maksimal 3,5 juta, dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x