Prioritas BSU nantinya akan diberikan kepada beberapa pekerja di sektor industri seperti, pekerja sektor industri barang konsumsi, sektor transportasi, aneka industri properti dan realestate, perdagangan dan jasa.
Baca Juga: Pasar Non Esensial di Bandung Capai Titik Nadir, APPSI: Transaksi Tinggal 10 Persen
Baca Juga: Purna Tugas, Danlanud Sulaiman Kolonel Pnb Mohammad Nurdin Mohon Pamit kepada Masyarakat Bandung
BSU, lanjut Ida, tidak berlaku untuk sektor pendidikan dan kesehatan.***