PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan hingga pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2021 ini.
Kebijakan hingga pembebasan PBB di Kota Bandug ini tertuang dalam Perwal Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.
Terdapat beberapa kebijakan keringanan bagi masyarakat Kota Bandung terkait PBB ini. Apa saja? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini:
Ruang Lingkup Pemberian Pembebasan PBB:
1. Diberikan atas objek pajakyang berada dalam wilayah daerah Kota Bandung
2. Diberikan sebesar 100 persen dari PBB yang seharusnya terutang
Baca Juga: Pasar Non Esensial di Bandung Capai Titik Nadir, APPSI: Transaksi Tinggal 10 Persen
3. Diberikan kepada wajib pajak yang memiliki objek pajak dengan nilai ketetapan PBB sampai dengan Rp100 ribu dan diberikan kepada objek PBB dengan jenis penggunaan bangunan (JPB) perumahan/rumah
4. Pemberian pembebasan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan secara otomatis melalui sistem pada Bapenda