PRFMNEWS - Catat tanggalnya, karena mulai tanggal 1 Agustus 2021 akan ada program pemutihan denda pajak kendaraan di Jawa Barat.
Program Triple Untung Plus ini hadir kembali untuk meringankan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Baca Juga: Bantuan dari Sumsel, 85,8 Ton Oksigen Cair Disebar ke Seluruh Penjuru Jabar
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.
Maka dari itu pihaknya menggulirkan lagi program pemutihan guna menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening dalam keterangan resminya.
Apa saja program pemutihan pajak di Jabar pada tahun ini? Berikut rinciannya: