Kabar Baik! Sanksi dan Denda PBB P2 Kabupaten Bandung Bakal Dihapus Gara-Gara Pandemi Covid-19 Masih Terjadi

- 24 Juli 2021, 12:24 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna terbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, dan air tanah.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna terbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, dan air tanah. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengumumkan bahwa dirinya sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah Terdampak Wabah Covid-19.

Dalam akun Instagram-nya @kang.dadangsupriatna hari ini, Sabtu 24 Juli 2021, Dadang mengumumkan Perbup No. 44 Tahun 2021 tersebut diterbitkan mengingat pandemi Covid-19 berdampak pada sektor ekonomi masyarakat.

"Saya Dadang Supriatna Bupati Bandung, memberikan kebijakan dengan diterbitkannya peraturan Bupati No. 44 Tahun 2021 tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah Terdampak Wabah Covid-19," tegas Dadang.

Baca Juga: Fadli Zon Sampaikan Kabar Duka : Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Anggota DPR RI Jimmy Demianus Ijie

Baca Juga: Alhamdulillah, BOR Rumah Sakit di Kabupaten Bandung Barat Turun Jadi 68 Persen

Perbup No. 44 Tahun 2021 tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah Terdampak Wabah Covid-19 tersebut berisi mengenai penghapusan sejumlah sanksi administrasi atau denda.

Diantaranya, penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan P2 untuk masa pajak tahun 1994-2020.

Selain itu, hotel dan restoran, hiburan serta parkir, juga air tanah, penghapusan sanksi administrasi atau denda pajaknya pun dihapuskan untuk masa pajak tahun 2020 hingga Juni 2021.

"Kebijakan yang saya ambil antara lain penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi PBB P2 masa pajak tahun 1994-2020. Kemudian penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan pajak air tanah, masa pajak tahun 2020 sampai dengan Juni 2021," lanjut Dadang.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x