Kabar Baik! Sanksi dan Denda PBB P2 Kabupaten Bandung Bakal Dihapus Gara-Gara Pandemi Covid-19 Masih Terjadi

- 24 Juli 2021, 12:24 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna terbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, dan air tanah.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna terbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, dan air tanah. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DADANG SUPRIATNA (@kang.dadangsupriatna)

 Baca Juga: Epidemiolog Sebut Penularan Covid-19 Indonesia Masih Tinggi, Bagaimana Nasib PPKM Level 4 yang Berakhir Besok?

Dadang menginginkan, kebijakan penghapusan sanksi administratif dan denda pajak tersebut dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Ia pun berharap pandemi dapat cepat berlalu agar kegiatan ekonomi di Kabupaten Bandung dapat segera kembali normal.

"Semoga musibah ini akan segera berlalu hingga perekonomian Kabupaten Bandung bisa bangkit dan pulih kembali," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x