View this post on Instagram
Dadang menginginkan, kebijakan penghapusan sanksi administratif dan denda pajak tersebut dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Ia pun berharap pandemi dapat cepat berlalu agar kegiatan ekonomi di Kabupaten Bandung dapat segera kembali normal.
"Semoga musibah ini akan segera berlalu hingga perekonomian Kabupaten Bandung bisa bangkit dan pulih kembali," pungkasnya.***