Pilkada 2024, KPU Buka Pendaftaran Calon Wali Kota Bandung Perseorangan, Ini Jadwal dan 5 Syaratnya

- 8 Mei 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi Calon Wali Kota Bandung
Ilustrasi Calon Wali Kota Bandung /PRFM

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membuka pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandung jalur perseorangan/independen untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah Kota Bandung jalur perseorangan ini dibuka pada bulan Mei 2024.

“Kita buka pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada pemilihan kepala daerah dan nanti dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sudah mulai penyerahan dukungan perseorangan,” kata Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti di Bandung, Selasa 7 Mei 2024.

Jadwal penyerahan dokumen persyaratan bagi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandung jalur perseorangan, ujar Wenti, mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 di kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta Nomor 260, Sekejati, Kecamatan Buah Batu.

Baca Juga: Siap Maju di Pilwalkot Bandung, Sonny Salimi Serahkan Berkas Persyaratan ke Partai Gerindra

Terkait persyaratan mendaftar sebagai pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandung jalur independen, Wenti menuturkan, KPU Kota Bandung telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 543 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2024.

Syarat daftar sebagai pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandung untuk Pilkada 2024 jalur independen adalah sebagai berikut:

1. Didukung minimal sebanyak 121.705 (seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima) dukungan.

2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1, minimal tersebar di 16 (enam belas) kecamatan di Kota Bandung.

Baca Juga: Muncul Nama Lain Sebagai Calon Wali Kota Bandung, Dapat Komen dari Ridwan Kamil

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah