PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia telah membuat setidaknya 7 istilah berbeda selama penanganan pandemi Covid-19.
Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 3 dan 4.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai gonta-ganti istilah selama penanganan pandemi Covid-19 merupakan sikap dilema pemerintah.
"Pemerintah dalam dilema, maju kena mundur juga kena. Diketatin rakyat kesulitan, ketika dilonggarakan akan jadi persoalan. Harus diakui itu tugas negara dan pemerintah untuk menjaga kesehatan rakyatnya dan ekonomi rakyatnya," kata Ujang saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 24 Juli 2021.
Baca Juga: Hasil Badminton Indonesia Olimpiade Tokyo 2020 : Jonatan Christie Menang Atas Aram Mahmoud
Bergantinya penamaan istilah penanganan Covid-19 selama ini lanjut Ujang bisa diartikan juga jika pemerintah tidak ingin menciptakan suasana 'horor' di tengah masyarakat.
"Yang terjadi sekarang di masyarakat ada ketakutan. Oleh karena itu untuk menetralisir semuanya ada istilah yang dirubah," jelasnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Masih Berlangsung, Polres Cimahi Gelar Patroli Skala Besar dan Bagikan Paket Sembako