Jalani Sidang, Para PKL dan Penebang Pohon Langgar Aturan di Kota Bandung Dijatuhi Sanksi Pidana

- 27 April 2024, 06:00 WIB
PKL ikuti sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024
PKL ikuti sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024 /Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG, PRFMNEWS - Sebanyak 22 Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 26 April 2024. Selain puluhan PKL, pelaku penebangan pohon tanpa izin di Kota Bandung juga ikut menjalani sidang tipiring.

Sanksi berupa denda, biaya perkara hingga kurungan beberapa hari menjerat puluhan PKL bandel yang terbukti melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Puluhan PKL yang menjalani sidang hingga dijatuhi sejumlah sanksi itu terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di Zona Merah atau area terlarang bagi PKL, yakni di Jalan Dalem Kaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega.

“Para pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil penertiban PKL yang berjualan di zona merah,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada.

Mujahid menegaskan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Tujuannya agar zona merah bebas dari PKL dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Ini juga sebagai upaya menghadirkan ketertiban kota terutama pasca lebaran,” ujar dia.

Sebanyak 14 Terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas. Masing-masing Terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan, serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Sedangkan sebanyak 8 Terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan, serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.

Sementara Terdakwa pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek dan ikut diseret oleh Satpol PP Kota Bandung ke meja hijau, dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan, dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x