PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2021 ini kembali memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat.
Kebijakan keringanan ini dikarenakan masih terjadinya pandemi Covid-19 yang tentunya berdampak terhadap ekonomi masyarakat.
Adapun keringanan PBB Kota Bandung tahun 2021 diatur dalam Perwal Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.
Setidaknya ada tujuh kebijakan keringan bagi masyarakat Kota Bandung terkait PBB, berikut rinciannya.
1. Tidak ada kenaikan PBB pada tahun ini
Kebijakan pengurangan Pemkot Bandung berupa pemberian stimulus PBB 100 persen sehingga tidak ada kenaikan nilai ketetapan PBB pada tahun 2021
2. Penghapusan Denda PBB
Penghapusan sanksi denda untuk piutang PBB hingga tahun 2020, kebijakan ini berlaku sampai Desember 2021
Baca Juga: Mulai 1 Agustus, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Ada Lagi
3. Bebas pajak bagi PBB di bawah Rp100 ribu
Pemkot Bandung membebaskan PBB tahun 2021 yang nilai ketetapannya di bawah Rp100 ribu untuk jenis bangunan perumahan/rumah
4. Gratis PBB untuk veteran yang purna tugas
Pemkot memberikan pengurangan 100 persen terhadap permohonan pengurangan yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi kategori veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa Bintang Gerilya dan veteran perdamaian termasuk janda/dudanya yang telah purna tugas