Penjelasan Lengkap Keringanan dan Pembebasan PBB yang Diterapkan Pemkot Bandung

- 30 Juli 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.

5. Penghapusan sanksi administrasi tunggakan pajak bumi dan bangunan sampai dengan tahun 2020.


Pengurangan PBB untuk Veteran:

1. Pengurangan PBB diberikan atas objek pajak yang berada dalam wilayah daerah kota dan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan wajib pajak orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan veteran perdamaian termasuk janda/dudanya

Baca Juga: Dewa United Bangun Training Camp Terpadu di Bogor, Rencana Rampung Akhir Tahun Ini

2. Besarnya pengurangan pajak terhadap objek pajak; yakni veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan veteran perdamaian termasuk janda/dudanya yang telah purna tugas diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari besarnya pajak terutang. Serta veteran perdamaian yang masih aktif bertugas diberikan pengurangan sebesar 75 persen dari besaran pajak terutang

3. Permohonan pengurangan diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x