Pemkot Bandung Bebaskan Pajak Hotel yang Sediakan Layanan Isoman

- 29 Juli 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi Hotel.*
Ilustrasi Hotel.* /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membebaskan pajak bagi hotel yang menyediakan layanan isolasi mandiri (isoman) bagi pasien Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen mengatakan, ada beberapa relaksasi yang diberikan terkait pembayaran pajak saat pandemi Covid-19 ini.

Relaksasi ini termasuk bagi hotel yang yang membuka ruang untuk isolasi mandiri bagi wara yang dinyatakan positif Covid-19

Baca Juga: Ladang Ganja Seluas Dua Hektare di Aceh Dimusnahkan BNN

Iskandar menuturkan, terdapat juga penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang.

"Selanjutnya, pada saat biasa kalau ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ucapnya Kamis 29 Juli 2021.

Selain itu, Bapenda Kota Bandung turut mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Artinya PBB pada tahun 2021 ini masih sama dengan tahun 2020 kemarin.

Baca Juga: Hati-hati Kiriman Paket Misterius, Pas Dibuka Isinya Masker Medis Bekas

"Ada juga pembebasan PBB dengan nilai kurang atau sama dengan Rp100.000 untuk objek bangunan  rumah tinggal," katanya.

Lebih lanjut, Bapenda Kota Bandung juga memberikan pengurangan 100 persen terhadap permohonan pengurangan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x