PRFMNEWS - Kebijakan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair pada usia 56 tahun ditolak banyak kalangan, khususnya serikat pekerja.
Meresponsnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menilai aturan terbaru tersebut perlu ditinjau ulang.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan dikutip dari ANTARA, Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT Bisa Dilakukan Saat Usia 56 Tahun, Kemnaker Beberkan Alasan ini
Aturan baru JHT 56 ini termaktub dalam Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Banyak penolaka lantaran permenaker baru ini mengubah cara pencairan JHT. Lewat beleid itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).
"Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja," ungkap Puan.
Puan merasa kasihan dengan para pekerja yang dirumahkan karena pandemi Covid-19. Apabila JHT 56 diberlakukan maka tentunya akan semakin memberatkan pekerja yang membutuhkan pencairan JHT.