Aturan Baru Pencairan JHT Bisa Dilakukan Saat Usia 56 Tahun, Kemnaker Beberkan Alasan ini

- 14 Februari 2022, 11:45 WIB
Muncul petisi penolakan JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun.
Muncul petisi penolakan JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun. /Tangkapan layar

PRFMNEWS - Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap memberikan penjelasan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini menuai polemik karena menurut aturan baru JHT baru bisa dicairkan saat usia pegawai 56 tahun.

Di menjelaskan, JHT yang semula bisa didapat saat seorang pegawai keluar kerja kini menjadi saat usia 56 tahun karena dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Selain itu, JHT juga seharusnya diterima oleh buruh atau pekerja di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Baca Juga: Dishub Pastikan Penutupan Jalan di Kota Bandung Hanya pada Hari Sabtu dan Minggu

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dikutip dari laman resmi Kemnaker hari ini Senin, 14 Februari 2022.

Meski JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, dalam UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Selain pada usia 56 tahun, JHT juga bisa dicairkan pada saat pekerja meninggal dunia atau cacat total tetap.

Baca Juga: Kabar Baik! Penambahan Kasus Aktif Covid-19 di Kota Bandung Berangsur Menurun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah