JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Fahmi PKS: Semakin Melengkapi Penderitaan Para Pekerja di Indonesia

- 13 Februari 2022, 21:01 WIB
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS /ISTIMEWA.

PRFMNEWS - Kemnaker membuat aturan baru perihal pencairan dana jaminan hari tua (JHT).

Aturan baru tentang dana JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu menyebut peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan dana JHT saat berusia 56 tahun.

Menanggapi kabar tentang dana JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, Maulana Fahmi angkat bicara.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Aksi Penipuan Online Pakai Nama Wali Kota Bandung Lewat Pesan WhatsApp

Menurut Fahmi kebijakan ini semakin melengkapi kebijakan yang tidak pro kepada pekerja dan buruh.

Setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Cipta Kerja merupakan aturan yang inkonstitusional, lanjut Fahmi, pada akhir tahun 2021 juga para pekerja dibuat kecewa dengan angka kenaikan UMK yang tidak signifikan.

Fahmi menyatakan, Pemerintah Indonesia semakin memperlengkap penderitaan para pekerja dengan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Ini semakin melengkapi penderitaan dan kerugian yang dialami oleh para pekerja di Indonesia," ucap Fahmi dalam keterangan resminya yang diterima prfmnews.id pada Minggu 13 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x