Minta Permenaker 2 Tahun 2022 Ditinjau Ulang, Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja

- 14 Februari 2022, 15:43 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani minta aturan baru JHT ditinjau ulang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani minta aturan baru JHT ditinjau ulang. /Antara/HO-DPR RI

Meski para pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," pungkasnya.

Baca Juga: Tolak Kebijakan JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja: Banyak Pekerja PHK Tanpa Pesangon!

Ia juga mengingatkan Pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasan persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

"Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Puan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah