Aturan Baru Pencarian JHT Dinilai Banyak Membuat Buruh Sakit Hati, KSPI: Menteri Kayak Gini Harus Diganti

- 14 Februari 2022, 12:45 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun
Presiden KSPI, Said Iqbal menolak peraturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun /Instagram/ @fspmi_kspi/

PRFMNEWS - Seiring dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), kini dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Gejolak penolakan aturan itu pun mencuat hingga muncul petisi penolakan aturan ini di change.org yang sudah ditandatangani oleh lebih dari 300 ribu orang.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, pada nyatanya penentang aturan baru pencairan JHT ini lebih banyak dari yang menandatangani petisi tersebut dan banyak juga buruh yang merasa sakit hati.

Baca Juga: Disdagin Kota Bandung Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Kacang Kedelai

"Petisi aja kan menjelaskan baru ratusan ribu orang yang menolak. Artinya bukan kalangan buruh saja, itu banyak yang menolak aturan JHT ini," paparnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Senin, 14 Februari 2022.

Iqbal menilai, penetapan Permenaker soal JHT ini tanpa melalui tahapan sosialisasi dan diskusi.

Hal ini menurutnya membuat banyak buruh merasa sakit hati dan meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diganti.

Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT Bisa Dilakukan Saat Usia 56 Tahun, Kemnaker Beberkan Alasan ini

"Menteri kayak gini harus diganti, udah terlalu sering menyakiti hati buruh," paparnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x